Selasa, 04 Agustus 2009

Siswi SLDP Digagahi Pengurus Yayasan Bukesra, Satu Tersangka Diamankan

Banda Aceh | Harian Aceh - Siswi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Yayasan Bukesra dilaporkan digagahi pengurus yayasan tersebut. Disinyalir, pelecehan seksual itu sudah berlangsung lama dan memakan banyak korban. Namun, hingga kini polisi baru mengamankan satu tersangka.

Para pengurus yayasan yang berada di bawah koordinasi Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh ini seharusnya bertugas mendidik dan menjaga para siswa cacat. Namun, kenyataannya mereka terlibat pelecehan seksual terhadap para siswi yang berkemampuan terbatas itu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh, Anwar Yusuf Ajad mengatakan terbongkarnya kasus itu atas pengaduan sejumlah guru di yayasan tersebut kepada pihaknya. Para guru juga telah melaporkan kasus itu ke Poltabes Banda Aceh pada 24 Juli lalu.

“Atas pelaporan guru ini, salah seorang tersangka bernama Zakaria, 40, telah ditangkap polisi. Pria yang selama ini bertugas mengantar jemput ketua yayasan itu dituduh memperkosa seorang siswi SDLB asal Pidie,” paparnya, Senin (3/8).

Menurut pengakuan para guru, lanjut Anwar, pemerkosaan yang dilakukan tersangka Zakaria itu terjadi pada 21 Juli lalu pukul 15.00 WIB, di Asrama Putri Bukesra di Desa Jurong Pejera, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. “Perbuatan tersangka Zakaria itu disinyalir atas sepengetahuan Ketua Yayasan Bukesra, Zainuddin, serta diketahui ibu ketua asrama putri,” sebutnya.

Anwar menyebutkan, saat ini korban yang sudah diambil oleh keluarganya berada di bawah pengawasan KPAID. “Kami minta polisi mengusut tuntas kasus ini, termasuk adanya indikasi lain berupa dugaan pelecehan seksual terhadap anak cacat lainnya di SDLB itu,” tandasnya.

Sementara Kapoltabes Banda Aceh Kombes Pol Syamsul Bahri melalui Kepala Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Firman mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut sudah ditangani pihaknya.

“Sejauh ini baru satu tersangka yang kami tahan, yaitu Zakaria. Dia kita jerat pasal 80 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. Kami juga akan terus menyelidiki kasus ini hingga selesai. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” paparnya.

Sudah Berlangsung Lama

Salah seorang penyandang cacat yang juga alumni yayasan Bukesra, Hanafiah, 41, menyatakan perlakuan itu sudah belangsung lama di yayasan tersebut. “Ini sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak ketua yayasan sebelumnya yang kini sudah meninggal dunia,” ujar Hanafiah yang kini tinggal di Lambhuk, Banda Aceh.

Disebutkannya, siswi di sana sering dilecehkan secara seksual dan dianiaya oleh Zainuddin. “Semasa saya saja sudah banyak korbannya, dan saya siap jadi saksi jika diminta pihak berwajib,” tandasnya

Comments :

0 komentar to “Siswi SLDP Digagahi Pengurus Yayasan Bukesra, Satu Tersangka Diamankan”


Posting Komentar