Kamis, 06 Agustus 2009

Hentikan Liberalisasi Laut dan Pesisir

Lembaga adat Indonesia menuntut pemerintah untuk menghentikan privatisasi, monopoli, dan liberalisasi sumber daya kelautan dan pesisir. Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah Indonesia memprioritaskan kepentingan lembaga hukum adat di atas kepentingan investor dan lembaga konservasi internasional, melalui Forum Komunikasi Lembaga Adat.

Dua tuntutan itu merupakan bagian dari pernyataan Lombok yang dibuat oleh 32 lembaga social masyarakat yang konsen di bidang kelautan dan perikanan sejak 2 hingga 5 Agustus lalu di Lombok Nusa Tenggara Barat. “Untuk itu kami mendorong lahirnya pengakuan konstitutif terhadap kewenangan lembaga hukum adat dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan melalui pernyataan Lombok,” ungkap Ketua Tim Perumus pernyataan Lombok Dedy Ramanta didampingi sekretarisnya M Adli Abdullah melalui siaran persnya, Kamis (6/8).

Dedy menambahkan, tuntutan penghentian privatisasi sumber daya kelautan dan pesisir bukan tak beralasan. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK), khususnya aturan terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2009 tentang Perikanan Tangkap, khususnya aturan terkait Kluster Perikanan tidak mengedepankan hak konstitusional masyarakat hukum adat yang selaras dengan prinsip-prinsip universal yang dijamin dalam UUD 1945 dan HAM.

Oleh karena itu sambung Adli, negara perlu menjamin keberadaan lembaga hukum adat melalui pengakuan politik. Bila itu bisa dilaksanakan, orientasi paradigma ekonomi tidak saja akan bertumpu pada pengejaran pertumbuhan ekonomi, namun juga mengedepankan prinsip keadilan social dan keberlanjutan lingkungan hidup. Pasalnya lembaga hukum adat memegang peranan penting dalam mengawal proses konservasi sumber daya kelautan dan perikanan untuk mencegah konflik antar komponen masyarakat. “Bila yang dibangun hanya paradigma ekonomi, maka lingkungan kelautan dan pesisir akan terancam. Maka oleh karena itu, Negara harus mengakuinya melalui pengakuan politik sehingga lembaga hukum adat dapat mengawal praktek konservasi sumber daya kelautan dan perikanan,” jelasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan lembaga adat, intelektual serta lembaga internasional dari luar negeri.

Comments :

0 komentar to “Hentikan Liberalisasi Laut dan Pesisir”


Posting Komentar